Girimulyo (15/02/2021) - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan:
maka Pemerintah Desa Girimulyo membentuk Satgas PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro) pada hari ini 15 Februari 2021 di Gedung Balai Desa Sementara. Pembentukan Satgas PPM Mikro dihadiri oleh Pemerintah Desa Girimulyo, BPD Desa Girimulyo, serta Tokoh Pemuda Desa Girimulyo. Selain pembentukan Satgas PPKM Mikro juga pembahasan mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah satgas PPKM Mikro ini terbentuk.