Jelajah
IMG-LOGO

Pembentukan Satgas PPKM Mikro

Create By 15 February 2021 20 Views

Girimulyo (15/02/2021) - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 3 Tahun  2021 tentang  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis  Mikro dan Pembentukan  Posko Penanganan  Corona Virus Disease  2019 di Tingkat Desa dan  Kelurahan Untuk  Pengendalian  Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 dan memperhatikan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20  Tahun 2018 tentang Pengelolaan  Keuangan Desa,
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan  Dana Desa,
  3. Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun  2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana  Desa Tahun 2021 ,
  4. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan  Dana Desa Tahun 2021 Dalam  Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa,
  5. SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah
  6. SE Bupati Magelang nomor 443.5/644/01.01/2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Magelang

maka Pemerintah Desa Girimulyo membentuk Satgas PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro) pada hari ini 15 Februari 2021 di Gedung Balai Desa Sementara. Pembentukan Satgas PPM Mikro dihadiri oleh Pemerintah Desa Girimulyo, BPD Desa Girimulyo, serta Tokoh Pemuda Desa Girimulyo. Selain pembentukan Satgas PPKM Mikro juga pembahasan mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah satgas PPKM Mikro ini terbentuk.