Pembentukan Satgas PPKM Mikro
Create By
15 February 2021
20 Views
Girimulyo (15/02/2021) - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa,
- Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 ,
- Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa,
- SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah
- SE Bupati Magelang nomor 443.5/644/01.01/2021 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kab. Magelang
maka Pemerintah Desa Girimulyo membentuk Satgas PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro) pada hari ini 15 Februari 2021 di Gedung Balai Desa Sementara. Pembentukan Satgas PPM Mikro dihadiri oleh Pemerintah Desa Girimulyo, BPD Desa Girimulyo, serta Tokoh Pemuda Desa Girimulyo. Selain pembentukan Satgas PPKM Mikro juga pembahasan mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah satgas PPKM Mikro ini terbentuk.