Jelajah
IMG-LOGO

PENGUMUMAN

Create By 01 May 2020 9 Views

PEMERINTAH DESA GIRIMULYO

KECAMATAN WINDUSARI

KABUPATEN MAGELANG


PENGUMUMAN


Dalam rangka mengantisipasi adanya COVID-19 dan maraknya isu pencurian maka Pemerintah Desa Girimulyo, menghimbau kepada semua warga masyarakat Girimulyo untuk :

  1. Menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan
  2. Tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (HOAX)
  3. Mengurangi Aktivitas yang mendatangkan kerumunan masa
  4. Untuk meminimalisir tindak kejahatan, tidak menerima tamu di atas jam 21.00 WIB
  5. Tamu dan pendatang wajib lapor di Posko Covid-19 dan meninggalkan identitas diri KTP/SIM dll.
  6. batas waktu kunjung untuk tamu/pendatang pada malam hari 60 m3nit (1 jam).
  7. Untuk sementara waktu, sales, petugas Bank, dan Debt-Collector (DC) dilarang masuk desa
  8. Bagi para perantau dihimbau untuk tidak mudik sampai batas waktu yang belum ditentukan
  9. Apabila ada perantau yang nekat mudik akan dikarantina selama 14 hari di tempat yang sudah disediakan tim Relawan COVID-19, berlaku dari tanggal 05 mei 2020
  10. Untuk sementara waktu bagi masyarakat dan para pekerja yang keluar masuk daerah lain untuk menjaga jarak dengan masyarakat sekitarnya
  11. Untuk menjaga keamanan warga/pemuda wajib ronda malam di setiap lingkungan masing-masing
  12. Demi keamanan bersama akan diberlakukan jam malam pukul 00.00 WIB.


NB : Apabila melanggar peraturan / tata tertib di atas akan dikenakan sanksi.


Demikian himbuan ini kami smapaikan, untuk dapat kita taati sebagaimana semestinya



Girimulyo, 01 Mei 2020

Mengetahui

ketua BPD dan Kepala Desa Girimulyo